Guru Madrasah dan Revolusi Mental

Dalam bahasa Indonesia guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Atau secara lebih luas guru juga bisa diartikan siapapun yang berpartisipasi dalam mengajarakn sebuah ilmu baik dalam lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan non formal. Karena profesi guru yang bertugas mentransfer ilmu bisa disandang oleh orang yang berperan aktif dalam mencerdaskan anak bangsa baik dalam lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dll) dan informal (Pondok Pesantren, TPQ, Madin dll). Jadi Secara tidak langsung guru dapat dikatakan individu yang berperan penting dalam mewujudkan revolusi mental dan menciptakan generasi yang cerdas. Peran tersebut dibuktikan dengan peran aktif guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru pada lembaga pendidikan madrasah mempunyai dua fungsi yaitu muta’alim dan murabbi. Sebagai seorang Muta’alim seorang guru bertugas mentrasfer ilmu yang ia kuasai kepada peserta didik. Dalam hal ini guru hanya memberikan ilmu saja tanpa ada tanggung jawab sebagai orang tua kedua bagi peserta didik di sekolah. Sedangkan fungsi kedua guru sebagai murabbi yaitu guru selain bertugas mentransfer ilmu dan pengetahuan kepada peserta didik guru juga bertugas mencetak generasi dengan akhlaqul karimah dan juga bermental cerdas. Oleh sebab itu untuk mewujudkan generasi yang cerdas dan berakhlaul karimah seorang pendidik dituntut untuk bisa menjiwai dan memerankan dua peran pendidik yaitu sebagai Muta’alim dan Murabbi. Karena perwujudan revolusi mental bisa dilakukan dengan menerapkan dua fungsi tersebut. Selain itu dua fungsi tersebut juga amat penting karena materi pembelajaran dan metode dalam sebuah mengajar sangatlah penting namun hal tersebut tidak menjadi faktor mutlak penentu keberhasilan sebuah proses pembelajaran yang baik. Dalam hal ini guru masih memegang peran penting dalam keberhasilan proses pembelajaran. Karena Guru merupakan individu yang mampu menerapkan metode-metode pembelajaran sehingga materi yang akan diajarkan bisa disampaikan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan guru adalah seorang pengajar di lembaga pendidikan yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya guru juga sebagai figur terbaik dimata peserta didik sehingga tutur kata dan tindakan seorang guru akan menjadi panutan dan acuan bagi seorang peserta didik utamanya dalam hal akhlaq dan karakter. Realisasi dari fungsi dan peran dan fungsi guru sebagai muta’alim dan murabbi pada lembaga pendidikan madrasah antara lain adalah dengan melaksanakan proses kegiatan pembelajaran dengan diawali dengan kegiatan-kegiatan kegiatan yang bernuansakan religi seperti tadarus pagi. Kegiatan ini selain untuk menunjang pembelajaran membaca Al-Qur’an dengan baik juga sebagai bentuk penanaman rasa kecintaan peserta didik pada al-Qur’an . kegiatan lainnya yang bisa dilaksanakan guna membentuk karakter siswa dan juga untuk merevolusi mental adalah dengan mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan doa bersama, sholat dhuha berjamaah, sholat dzuhur berjamaah, sholat jumat berjamaah dan masih banyak lagi kegiatan di lembaga madrasah yang bisa diterapkan untuk merevolusi mental peserta didik. Tentunya revolusi tersebut tidak bisa teralisasi tanpa adanya peran aktif dan kemauan serat kerjasama antara pendidik dan peserta didik.

Matsama Tahun 2025
Akhirussanah 2025